Pemprov DKI Minta HGB Reklamasi Dicabut, Ini Tanggapan Sofyan Djalil

Wildan Catra Mulia
Reklamasi pulau C pantai utara Jakarta (Foto:DOK/iNews.id)

Karena itu, Sofyan menyarankan kepada Pemprov DKI untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila keberatan.

“Jika putusannya telah mempunya kekuatan hukum tetap, maka kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan belaku,” ujarnya.

Sementara untuk pulau C telah diterbitkan HPL pada 8 Agustus 2017. Sedangkan pulau G, sofyan mengatakan, BPN belum melakukan kegiatan administrasi pertanahan, baik HPL maupun HGB sebelum ada persetujuan dari Pemprov DKI.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Jakarta Bisa Nobar Piala Dunia 2026 di GOR, Pemprov Siapkan Fasilitas Khusus

57 tahun lalu

Pramono Anung Buka Suara soal Tarif Transjabodetabek, Tak Semua Rute Akan Naik

57 tahun lalu

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Reklamasi Pulau Serangan Bali, Soroti Dampak Lingkungan

57 tahun lalu

Pramono Bersyukur WFH Ditetapkan Hari Jumat Bukan Rabu, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal