Pemprov DKI Minta HGB Reklamasi Dicabut, Ini Tanggapan Sofyan Djalil

Wildan Catra Mulia
Reklamasi pulau C pantai utara Jakarta (Foto:DOK/iNews.id)

Karena itu, Sofyan menyarankan kepada Pemprov DKI untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila keberatan.

“Jika putusannya telah mempunya kekuatan hukum tetap, maka kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan belaku,” ujarnya.

Sementara untuk pulau C telah diterbitkan HPL pada 8 Agustus 2017. Sedangkan pulau G, sofyan mengatakan, BPN belum melakukan kegiatan administrasi pertanahan, baik HPL maupun HGB sebelum ada persetujuan dari Pemprov DKI.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Nasional
3 bulan lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
3 bulan lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
3 bulan lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal