Pemprov DKI Kerahkan ASN di Bawah 50 Tahun Pantau Masyarakat selama PSBB Transisi

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)

Nantinya 5.000 PNS itu akan bekerja mengawasi hingga menindak pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), salah satunya di pasar. Terhitung ada 14 pasar yang akan menjadi target pengawasan.

"Pembagian area pemantauan dilaksanakan di 14 area pasar," bunyi poin lanjutannya.

Perincian 14 area pasar tersebut yaitu tiga area terdiri 32 pasar di Jakarta Timur, tiga area pasar terdiri dari 26 pasar di Jakarta Selatan, dan dua area pasar terdiri dari 27 pasar di Jakarta Utara. Kemudian, tiga area pasar terdiri dari 38 pasar di Jakarta Pusat dan tiga area pasar terdiri dari 28 pasar di Jakarta Barat.

Pegawai ASN yang ditugaskan wajib melaporkan hasil pemantauan dan pelanggaran dari kegiatan tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan melalui Sekda Pemprov DKI Jakarta. Surat tersebut berlaku mulai 5 Juli 2020.

"Surat tugas ini berlaku mulai tanggal 5 Juli 2020 sampai dengan berakhirnya masa transisi pembatasan sosial berskala besar," tutup poin surat tugas tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi, Pramono: Jakarta Harus Jadi Rumah Semua Suku dan Agama

57 tahun lalu

Pramono: Gedung 4 Lantai atau Lebih Wajib Terhubung ke CCTV Pemprov Jakarta

57 tahun lalu

Pramono: Jakarta Masih Macet, tapi Transportasi Umum Lebih Aman dan Nyaman

57 tahun lalu

Pemadaman Lampu 1 Jam di Jakarta Pangkas Emisi Karbon 60,14 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal