Pemprov DKI Izinkan Resepsi Penikahan dengan Kapasitas hanya 25 Persen

Yan Yusuf
suasana resepsi pernikahan (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id- Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PPKM Mikro mulai 23 Maret-5 April 2021. Dalam PPKM mikro kali ini, acara resepsipernikahan diperbolehkan dengan syarat.

Hal itu terungkap dari unggahan akun instagram @disparekrafdki, Rabu (24/3/2021) malam. Dalam postingan itu memperlihatkan sejumlah aturan baru selama PPKM Mikro.

"Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta Nomor 248 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata," kata dalam keterangan unggahan itu.

Dalam aturan baru itu, kini acara pernikahan diperbolehkan namun dengan syarat. Untuk akad nikah atau pemberkatan hanya boleh dihadiri 30 orang saja.

"Maksimal jumlah yang hadir 30 orang, dengan jam operasional jam 06.00-17.00 WIB," katanya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sah! Jennifer Coppen dan Justin Hubner Resmi Menikah Hari Ini

57 tahun lalu

Viral Jennifer Coppen Jalani Pengajian Jelang Menikah, Ini Fotonya!

57 tahun lalu

Kemenag Buka Biro Jodoh Sambut Bulan Muharram, Bantu Cari Pasangan hingga Nikah Massal

57 tahun lalu

Selamat! Hassan Alaydrus dan Audrey Jesslyn Resmi Menikah di KUA Tebet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal