Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Riyan Rizki Roshali
Polisi menetapkan pria berinisial ML, pengendara sepeda motor yang menghalangi ambulans saat hendak menjemput pasien di Depok, sebagai tersangka. (Foto: Instagram)

DEPOK, iNews.id - Polisi menetapkan pria berinisial ML, pengendara sepeda motor yang menghalangi ambulans saat hendak menjemput pasien di Depok, sebagai tersangka. Pria tersebut sebelumnya telah ditahan oleh Polres Metro Depok.

“Iya, sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ucap Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

ML dijerat Pengrusakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Pasal 521 UU 1/2023 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Metro Depok.

“Iya ditahan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.18 WIB, Minggu (10/5/2026). Awalnya, ambulans hendak menjemput pasien, namun di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Moch Nail, Sukmajaya, seorang pengendara motor menghalang-halangi ambulans hingga terjadi adu mulut.

“Kemudian pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri," ucap Made Budi dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Kronologi Pemotor Halangi Ambulans hingga Berujung Perusakan di Depok

Megapolitan
14 jam lalu

Viral Pemotor Halangi Ambulans yang Hendak Jemput Pasien di Depok, Pelaku Ditangkap

Sulsel
1 hari lalu

Viral Pemotor di Makassar Lepas Tangan Sambil Halangi Ambulans, Begini Reaksi Netizen

Sulsel
3 hari lalu

Viral! Pemotor di Makassar Ugal-ugalan, Lepas Tangan Halangi Ambulans

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal