DEPOK, iNews.id - Polisi menetapkan pria berinisial ML, pengendara sepeda motor yang menghalangi ambulans saat hendak menjemput pasien di Depok, sebagai tersangka. Pria tersebut sebelumnya telah ditahan oleh Polres Metro Depok.
“Iya, sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ucap Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
ML dijerat Pengrusakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Pasal 521 UU 1/2023 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Metro Depok.
“Iya ditahan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.18 WIB, Minggu (10/5/2026). Awalnya, ambulans hendak menjemput pasien, namun di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Moch Nail, Sukmajaya, seorang pengendara motor menghalang-halangi ambulans hingga terjadi adu mulut.
“Kemudian pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri," ucap Made Budi dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).