Pemkot Jaksel: Pengunjung TPU Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Antara
Ilustrasi, pengunjung tempat pemakaman umum (TPU) di wilayah Jakarta Selatan wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. (Foto: Dok. Sindo Media).

Dia berharap masyarakat yang akan mengurus administrasi di kantor TPU dapat menerapkan aturan tersebut guna menekan potensi paparan Covid-19.

“Kita saat ini juga sedang menyosialisasikan agar aturan ini diketahui oleh masyarakat luas,” ucapnya.

Menurutnya, kewajiban untuk menunjukkan vaksinasi tersebut mengacu pada keputusan Kepala Dinas Pertamanan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 tentang Penutupan Ruang Terbuka Hijau, Hutan Kota, Kebun Bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan dan Pembatasan Aktivitas di TPU pada PPKM Level 3

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkot Jaksel Basmi Ikan Sapu-Sapu, Tangkap 300 Kg hanya dalam Sejam

57 tahun lalu

Pemprov DKI Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU, Cek Syaratnya

57 tahun lalu

Pilot Pesawat Pelita Air Jatuh di Nunukan Kaltara Hendrick Lodewyck Dimakamkan di Bogor

57 tahun lalu

Respons Aduan Warga, Pemkot Jaksel Perbaiki 2.531 Titik Jalan Berlubang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal