Pemkot Bekasi Perbolehkan Perusahaan Cicil THR Buruh

Abdullah M Surjaya
Ilustrasi THR. (Foto: Ist)

BEKASI, iNews.id -  Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperbolehkan pemberian tunjangan hari raya (THR) secara bertahap boleh dilakukan oleh perusahan. Pembayaran secara dicicil dilakukan jika kondisi perusahaan tidak memungkinkan membayar THR karyawan secara penuh. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan syaratnya harus ada dialog antara perusahaan dan pekerja.

”Bila ada perusahaan yang misalnya ada keberatan gitu diperbolehkan tidak beri full, tidak masalah sepanjang ada dialog atau kata sepakat antara pekerja dengan perusahaan, dan pemberian THR secara bertahap boleh dilakukan oleh perusahan,” kata Ika Indah Yarti, Rabu (21/4).

Mengenai adanya kelonggaran ini, Ika memastikan perusahaan harus memberikan hak kepada karyawan mereka. Hanya saja, kondisinya memang terkendala ekonomi yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

”Kalau tidak memberikan tidak ada, pastinya memberikan. Cuma mungkin bila tidak diberikan secara full gitu. Artinya karena Covid-19,” ucapnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
14 hari lalu

Implementasi AI Tak Cukup Andalkan Model, Infrastruktur Data Harus Dibenahi

16 hari lalu

OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan

21 hari lalu

Cegah PHK, Said Iqbal Minta Danantara Suntik Modal ke Perusahaan yang Nyaris Bangkrut

1 bulan lalu

Danantara Kaji Bentuk Perusahaan Leasing untuk Beli 50 Pesawat Boeing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal