Pemkab Bogor Perketat PPKM Selama Ramadan dan Lebaran

Haryudi
Ilustrasi PPKM Mikro warga membatasi wilayah RT. (Foto Antara).

BOGOR, iNews.id - Pemkab Bogor memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama Ramadhan dan Idulfitri. Kebijakan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Keputusan untuk memperketat ini sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021. 

"Sehinggga kita mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451.13/227- Kesra tentang Panduan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di Kabupaten Bogor," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin, Rabu (14/4/2021).

Menurutnya, aturan untuk memperketat PPKM selama ramadhan dan lebaran ini penting kareana saat ini Covid-19 masih ada.

"Dalam rangka pengendalian penyebaran, menekan kasus, memutus serta memaksimalkan penanganan COVID- 19 di Wilayah Kabupaten Bogor," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria ODGJ di Bogor Tewas Tenggelam usai Ceburkan Diri di Situ Cikaret

57 tahun lalu

Angin Kencang Terjang Ciawi Bogor, 18 Rumah Rusak

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

57 tahun lalu

Kebakaran Pabrik Helm di Bogor, Karyawan Panik Berhamburan ke Luar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal