Jual Satwa Dilindungi Undang-Undang, 2 Pemuda di Jogja Ditangkap Polisi

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka penjual satwa dilindungi dan barang bukti di Mapolda DIY, Rabu (14/4/2021). (Foto Koran Sindo-SINDONews/Priyo Setyawan)

SLEMAN, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY mengamankan MRAE (21) dan JR (31) karena memperdagangkan satwa yang dilindungi. Keduanya hendak menjual Binturong dan Elang Brontok melalui media sosial.  

Wadirkrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi mengatakan, pengungkapan kasus penjualan satwa dilindungi ini berawal  dari patroli siber yang dilaksanakan petugas kepolisian. Saat itu petugas menemukan adanya percakapan akan ada transaksi penjualan satwa yang dilindungan Undang-undang. Saat itu MRAE menawarkan Elang Brontok seharga Rp.800.000 dan JR menawarkan Binturong Rp.5,5 juta. 

Dari temuan ini petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian melakukan penyamaran dan mengaku sebagai pembeli (undercover buy) dan melakukan transaksi. Petugas akhirnya menangkap MRAE di di Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta di Jalan Bantul, Mantrijeron, Yogyakarta pada 18 Februari lalu. Sedangkan JR ditangkap di Purwosari Gunungkidul pada 31 Maret lalu. 

“Keduanya kini menjalani penahanan,” katanya. 

Sebelum dilakukan penangkapan, polisi berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) guna memastikan satwa tersebut dilindungi. Setelah dipastikan satwa tersebut dilindungi, petugas melakukan peangkapan dan dibawa ke Polda DIY.  

“Berkas perkara kedua pelaku saat ini sudah lengkap dan telah dibawa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” paparnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

Penyelundupan Burung Dilindungi dan Narkotika di Muaro Jambi Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, 13 Tengkorak Buaya 91 Tulang Paus Disita

57 tahun lalu

Perburuan Tenggiling di Tasikmalaya, 2 Pelaku Ditangkap Jual Satwa Dilindungi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal