Pembunuhan di Apartemen Margonda, Pelaku Cemburu Korban Mesra dengan Pria Lain

Ari Sandita Murti
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Istimewa)

"Tersangka marah karena AO tidak mau berhenti berhubungan dengan pria lain. Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati," katanya.

Seperti diketahui penemuan jenazah AO menggegerkan penghuni apartemen pada Selasa (4/8/2020) malam. Korban ditemukan dalam kondisi dibekap dengan lakban di kamar tidur.

Polisi menemukan luka yang diduga akibat benda tumpul di kepala belakang dan kening korban. Pelaku berhasil diidentifikasi dari percakapan di ponsel korban.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Momen Paling Mengerikan Terkuak

Nasional
15 hari lalu

WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Megapolitan
16 hari lalu

Keluarga Ungkap Awal Mula Cucu Mpok Nori Kenal Pria Irak sebelum Dibunuh, Ketemu di Malaysia!

Megapolitan
17 hari lalu

Diperiksa Polisi Hari Ini, Keluarga Jadi Saksi Pembunuhan Cucu Mpok Nori

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal