Pembunuh Pelajar SMK di Bogor jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Putra Ramadhani
Ilustrasi penangkapan. (Foto istimewa).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338, 340, 365 dan 351 Ayat 3 KHUP, Pasal Pembunuhan, Pembunuhan Berencana, Pencurian dengan Kekerasan dan Penganianyaan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun lebih atau hukuman mati.

"Kami cari yang terberat yang jelas ada 351 ayat 2, ada 338," pungkasnya.

Sebelumnya, pelajar SMK berinisial AF, ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumah rekannya di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor pada Jumat (29/11/2024). Korban sedang berkunjung ke rumah HS, dan ditemukan sudah tewas bersimbah darah. 

Diketahui juga, HS dan korban bertemu untuk jual beli atu COD hanphone. Hingga akhirnya, tersangka berhasil ditangkap polisi di Stasiun Gondangdia, Jakarta. Dalam upaya penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dan diberikan tindakan tegas di bagian betis kanan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol terkait Kasus Pelecehan

Nasional
3 hari lalu

Menag Siapkan Aturan Baru Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Perketat Pengawasan

Megapolitan
4 hari lalu

Kasus 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Jakpus, Majikan-Perekrut Jadi Tersangka

Buletin
6 hari lalu

Menantu Ingin Menguasai Harta Mertua, Dalangi Habisi Lansia di Pekanbaru

Nasional
6 hari lalu

Pengadilan Militer untuk Melanggengkan Impunitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal