Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos Ditangkap Satgas Nemangkawi

Puteranegara Batubara
Ilustrasi (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Siber Ops Nemangkawi melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook atas nama Latius Wakla. Dia diduga telah memosting narasi bernada ujaran kebencian

Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy menyebut, pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh petugas di Direktorat Kriminal Khusus Unit Cyber Polda Papua dan sedang dilakukan pemeriksaan", kata Iqbal kepada MNC, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Iqbal menyatakan, postingan pelaku diduga kuat dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE," ujar Iqbal.

Pelaku, kata Iqbal memosting beberapa narasi ujaran kebencian. Misalnya soal pemusnahan etnis, Bhinneka Tunggal Ika hanya semboyan, dan lainnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Identitas Korban Tewas Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak, 3 Masih Dicari

57 tahun lalu

Update Korban Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak: 19 Orang Terluka, 55 Warga Mengungsi

57 tahun lalu

Ledakan Bom PD II di Biak, 5 Orang Tewas

57 tahun lalu

Wamena Mencekam! Perang Suku Pecah Telan Korban Jiwa, Polda Papua Terjunkan 3 SSK Brimob

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal