Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos Ditangkap Satgas Nemangkawi

Puteranegara Batubara
Ilustrasi (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Siber Ops Nemangkawi melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook atas nama Latius Wakla. Dia diduga telah memosting narasi bernada ujaran kebencian

Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy menyebut, pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh petugas di Direktorat Kriminal Khusus Unit Cyber Polda Papua dan sedang dilakukan pemeriksaan", kata Iqbal kepada MNC, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Iqbal menyatakan, postingan pelaku diduga kuat dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE," ujar Iqbal.

Pelaku, kata Iqbal memosting beberapa narasi ujaran kebencian. Misalnya soal pemusnahan etnis, Bhinneka Tunggal Ika hanya semboyan, dan lainnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
2 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Resbob Hina Suku Sunda, Biar Terlihat Keren

Seleb
2 bulan lalu

Kondisi Terkini Resbob Si Penghina Suku Sunda usai Ditangkap Polisi

Seleb
2 bulan lalu

Update! Resbob Dikeluarkan dari Kampus Buntut Hina Suku Sunda

Seleb
2 bulan lalu

Kabar Terbaru Resbob Si Penghina Suku Sunda Diungkap Ibunda, Kabur ke Surabaya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal