JAKARTA, iNews.id - Parkiran pinggir jalan di Cawang, Jakarta Timur menuai sorotan dan kritikan lantaran memakan badan jalan. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur ternyata memberlakukan pengaturan parkir di badan jalan atau on street parking di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur pada titik dan jam tertentu.
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kondisi parkir di ruas jalan tersebut. Menurut dia, permasalahan yang ditemukan di lapangan bukan terkait keberadaan parkir on the street, melainkan ada kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan.
"Pada ruas Jalan Mayjen Sutoyo memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu. Namun di lapangan masih ditemukan pelanggaran, yakni kendaraan parkir melebihi kapasitas dan tidak sesuai baris parkir yang telah ditetapkan," kata Harlem dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Harlem menjelaskan, pada Jalan Mayjen Sutoyo sisi barat arah Tanjung Priok diterapkan parkir on the street dengan pola parkir serong 45 derajat dan satu baris, kecuali pukul 06.00-10.00 WIB. Sementara di sisi timur arah Cililitan diberlakukan parkir paralel, kecuali pukul 16.00-20.00 WIB.
Dia menambahkan, rambu yang terpasang mengatur larangan parkir di sisi timur pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 16.00-20.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan diperbolehkan parkir dengan pola paralel dan hanya satu baris di lajur kiri jalan.