Parah, Ghisca Debora Pakai Uang Hasil Penipuan Tiket Coldplay Belanja Barang-barang Branded

Giffar Rivana
Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket konser Coldplay dihadirkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakpus, Senin (20/11/2023). (Foto: iNews/Giffar Rivana)

"Bahwa tanggal 13 November salah satu pelapor membawa Saudara Giska Debora Aritonang atau GDA (19) ke Polres Jakpus. Pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat.

GDA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 17 November 2023. Sejak saat itu, GDA ditahan.

Menurut dia, modus yang dilakukan GDA untuk menipu para korbannya dengan menawarkan tiket kepada teman-temannya. Dia sempat melakukan tiket war pada Mei 2023.

"Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal sampai bulan Mei sampai November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya," ucap Susatyo.

Atas perbuatannya, GDA dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Megapolitan
19 hari lalu

4 Pelaku Begal Bersajam di Sawah Besar Jakpus Ditangkap, Ini Perannya

Megapolitan
29 hari lalu

5 Pelaku Begal Anggota Damkar di Jakpus Ditangkap saat Asyik Pesta Narkoba

Megapolitan
1 bulan lalu

Ambil Paket Sabu di Senen, Pria Ini Malah Ketahuan Simpan Ribuan Ekstasi di Indekos

Buletin
3 bulan lalu

Viral Mobil Lawan Arah di Gunung Sahari Berujung Diamuk Massa, Ini Kata Kapolres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal