Ombudsman Bakal Panggil Dinkes DKI terkait Vaksin Crazy Rich Helena Lim 

Komaruddin Bagja
Sindonews
Ilustrasi vaksin. (Foto: ist)

“Kebocoran ini juga dapat kita lihat sebagai blessing in disguised terhadap tata kelola vaksinasi di Jakarta karena di tahap pertama yang jumlahnya kecil yaitu hanya untuk nakes dan frontliner pelayanan. Kebocoran itu sudah muncul dan upaya perbaikan bisa segera dilakukan,” kata Teguh.

Sebagaimana disampaikan Pemprov DKI sebelumnya, penerima vaksin tahap pertama di Jakarta adalah adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran dan bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan jumlah 119.145 orang.

“Hal ini sudah sesuai dengan PMK No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pasal 8 ayat (4),” ujar Teguh.

Pemprov DKI Jakarta juga mengklaim sudah memiliki sistem verifikasi penerima vaksin mulai dari menerima SMS dari ID Peduli Covid, dilanjutkan dengan melakukan regsitrasi ulang secara online atau offline kepada Bhabinkamtibmas yang didampingi RT/RW serta petugas kesehatan kecamatan.

Penerima selanjutnya memilih tempat vaksinasi, kemudian Sistem Informasi Satu Data Covid akan mengirimkan tiket elektronik.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dinkes DKI Catat 3 Kasus Positif Hantavirus, 6 Suspek Dipantau

57 tahun lalu

Doni Salmanan Keluar Penjara Lebih Cepat, Dapat Bebas Bersyarat

57 tahun lalu

Heboh Super Flu, Dinkes DKI: Belum Ditemukan Kasus di Jakarta 

57 tahun lalu

Dinkes DKI Ungkap Penyebaran Kasus Super Flu di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal