Oknum Polisi Dipatsus gegara Tipu Warga Jakbar Rp50 Juta, Janjikan Kerja di PT KAI

Jonathan Simanjuntak
Oknum polisi berinisial WSN dikenakan patsus. Dia diduga menjanjikan warga Jakbar kerja di PT Kai dengan meminta imbalan Rp50 juta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Oknum polisi berinisial Bripda WSN (24) dikenakan penempatan khusus (patsus). Dia diduga menipu pemuda bernama Makmurdin Muslim (27) asal Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). 

Anggota Polda Metro Jaya itu diduga menjanjikan Makmurdin bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan meminta imbalan Rp50 juta.

"Terduga pelanggar kami patsus," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan, Minggu (15/9/2024).

Dia mengungkapkan, Bid Propam Polda Metro Jaya tengah memproses etik WSN. Sedangkan dugaan pidana yang dilakukan WSN ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kita tangani proses kode etiknya Bripda WSN, untuk pidananya ditangani reskrim," kata Bambang.

Adapun peristiwa itu terkuak kala Makmurdin melaporkan WSN ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/5462/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 11 September 2024.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendikti Segera Koordinasi dengan Aparat Hukum soal Pemalsuan Riset, Harap Pelaku Ditindak

57 tahun lalu

Polisi bakal Periksa Influencer yang Promosikan Travel Umrah Hanania

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Suami Bunga Zainal Kena Tipu Cek Kosong Rp2,6 Miliar gegara Investasi Batu Bara

57 tahun lalu

Bunga Zainal Bongkar Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2,6 Miliar, Seret Nama Oknum Polisi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal