Oknum Polisi Dipatsus gegara Tipu Warga Jakbar Rp50 Juta, Janjikan Kerja di PT KAI

Jonathan Simanjuntak
Oknum polisi berinisial WSN dikenakan patsus. Dia diduga menjanjikan warga Jakbar kerja di PT Kai dengan meminta imbalan Rp50 juta. (Foto: Istimewa)

Makmurdin semula mengetahui adanya lowongan pekerjaan PT KAI yang ditawarkan oleh WSN. Keduanya kemudian bertemu hingga akhirnya Makmurdin sepakat menerima tawaran menjadi seorang teknisi.

"Kerugian saya Rp50 juta," kata Makmurdin kepada wartawan, dikutip Minggu (15/9/2024).

Uang itu, kata Makmurdin, dibayarkan dalam tiga termin. Pelunasan dilakukan sejak Agustus 2024.

"Transfer Rp25 juta mulai Mei 2024, kemudian Rp10 juta bulan Juli dan Agustus Rp15 juta," jelasnya.

Curiga hal yang dijanjikan tak kunjung terjadi, Makmurdin pun mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus ini.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendikti Segera Koordinasi dengan Aparat Hukum soal Pemalsuan Riset, Harap Pelaku Ditindak

57 tahun lalu

Polisi bakal Periksa Influencer yang Promosikan Travel Umrah Hanania

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Suami Bunga Zainal Kena Tipu Cek Kosong Rp2,6 Miliar gegara Investasi Batu Bara

57 tahun lalu

Bunga Zainal Bongkar Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2,6 Miliar, Seret Nama Oknum Polisi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal