ODGJ Boleh Mencoblos di Pemilu 2024, KPU Jakpus Siapkan Petugas Pendamping

Tim MPI
Ilustrasi Pemilu (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sebelumnya, KPU menegaskan ODJG juga memiliki hak yang sama sebagaimana pemilih lainnya dalam Pemilu 2024. Dengan demikian, ODGJ boleh mencoblos pada 14 Februari 2024 nanti.

Ketua KPU, Hasyim Asya'ri menyampaikan, hal ini merujuk pada perubahan perundang-undangan terkait Pemilu 2024. Dalam perubahan ini, tidak ada lagi kategorisasi orang yang diperbolehkan atau tidak untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

"Kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi," kata Hasyim, Jumat (22/12/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

Nasional
15 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Nasional
1 bulan lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Buletin
3 bulan lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal