Maulana menambahkan, pernyataan Lisman Hasibuan seolah kliennya menginginkan posisi Ketua Umum Partai Gerindra. Padahal, hal itu tidak benar.
"Hal ini dinyatakan oleh klien kami Dasco bahwa hal itu tidak benar. Karena yang pertama, posisi Menhan maupun selaku Ketum Gerindra itu sama sekali tidak ada pertentangan. Kedua-duanya bisa berjalan dan sampai saat ini kedua-duanya berjalan dengan baik," ujar Maulana.
Maulana menyebut, kliennya tidak ada keinginan untuk maju sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Tiba-tiba, Lisman mendorong kliennya maju untuk menduduki partai berlambang burung Garuda itu.
"Si calon terlapor ini tidak pernah melakukan konfirmasi ataupun meminta persetujuan dari klien kami untuk namanya dicatut atau diangkat atau dipublis sebagai calon ketum dari Partai Gerindra," kata dia.
Dalam laporan ini, kuasa hukum telah membawa bukti digital di dalam flashdisk sebagai barang bukti. Dia juga langsung menyertakan sejumlah nama saksi yang terkait dengan kasus tersebut.