Nama Dicatut, Waketum Gerindra Sufmi Dasco Laporkan Ketum KNPI ke Bareskrim Polri 

Puteranegara Batubara
Pengacara Sufmi Dasco melapor ke Bareskrim (Foto: Puteranegara)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Partai GerindraSufmi Dasco Ahmad melaporkan Ketua Umum KNPI Lisman Hasibuan atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Dasco merasa namanya dicatut untuk kepentingan Lisman.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Dasco, Maulana Bungaran. Menurutnya, laporan itu dilakukan lantara Lisman meminta Prabowo Subianto mundur sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

Kemudian, Lisman mendorong Dasco untuk menduduki posisi Ketua Umum Partai Gerindra. Hal tersebut yang dianggap Dasco sebagai pencemaran nama baik.

"Pada hari Sabtu telah membuat siaran ataupun pengumuman melalui media Whatsapp yang kami ketahui ada salah satu grup WA di mana isinya adalah prinsipnya ialah meminta bapak Prabowo untuk mundur dari Ketum Gerindra untuk fokus di Menhan juga mendukung Dasco sebagai ketum Gerindra," kata Maulana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

Laporan tersebut pun teregister LP/B/0296/V/2021/BARESKRIM per tanggal 3 Mei 2021. Dalam laporan itu tertulis bahwa pelapor disangka melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Dasco: Kita Serahkan ke Penegak Hukum

57 tahun lalu

Dasco soal Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung: Kita Serahkan ke Aparat

57 tahun lalu

Dasco Bicara Penunjukan Nanik S Deyang Pimpin BGN: Pilihan yang Tepat

57 tahun lalu

Borong 20 Tabung Whip Pink, Asisten Pribadi YouTuber Diperiksa Bareskrim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal