Mulai 23 Maret 2021, Pemotor yang Langgar Lalu Lintas Ditilang ETLE

Carlos Roy Fajarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id- Semua pelanggar lalu lintas akan dikenai tilang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 23 Maret 2021. Tak hanya pengendara mobil, nantinya pengendara sepeda motor juga akan ditilang dengan ETLE.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan selama ini penerapan tilang ETLE untuk pengendara motor baru hanya di jalan-jalan tertentu.

"Di beberapa ruas jalan tertentu penindakan motor sudah dilakukan. Kalau selama ini hanya mobil ke depan nanti motor (pengendara sepeda motor) juga kena," ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bunderan HI, Rabu (17/3/2021).

Selain itu, ETLE juga akan dipasang di sepanjang ruas TOL dari Jakarta sampai Surabaya. Total ada 24 titik. 
Dari 24 tersebut, tujuh di antaranya ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tujuh kamera tersebut berupa enam speeding kamera dan satu wet emotion (untuk kendaraan overload).

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro, Ini Alasannya

Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Megapolitan
2 hari lalu

Kasus 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Jakpus, Majikan-Perekrut Jadi Tersangka

Buletin
3 hari lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal