Motif Peretas Website PN Jakpus karena Simpati Terhadap Demonstran Luthfi Alfiandi

Irfan Ma'ruf
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menangkap dua pengubah tampilan website (deface) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

Tak Ditahan, Remaja Ancam Tembak Jokowi Dititipkan ke Panti Sosial

Dia menuturkan, CA dan AY tergabung dalam komunitas Typical Idiot Security. Selain website PN Jakpus, keduanya juga meretas situs luar negeri Inggris, Amerika, Italia, Thailand dan sejumlah negara lain.

CA juga diketahui berhasil meretas 3.896 website di luar dan di dalam negeri. Sementara AY berhasil meretas 352 situs di dalam dan luar negeri.

"Kelompok ini tertutup sekali. Mereka juga bisa hidup mewah dengan membobol kartu kredit Airbnb," jelasnya.

Luthfi Alfiandi, didakwa tiga pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pertama, dijerat Pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP karena dinilai melakukan kekerasan terhadap pejabat pemerintah yang bertugas secara sah (polisi) yang pengamanan aksi yang diikuti oleh Luthfi.

Kedua, dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait penggunaan kekerasan terhadap satu orang atau barang. Ketiga dijerat Pasal 218 KUHP karena tetap berkerumun saat sudah diperingati oleh polisi yang bertugas.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
13 hari lalu

Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Soroti Pertimbangan Hakim 

21 hari lalu

Nadiem Makarim Berharap Kebenaran Menang di Sidang Putusan Kasus Chromebook

27 hari lalu

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Hari Ini

27 hari lalu

Sidang Perdana 3 Eks Pejabat Bea Cukai Digelar 3 Juli 2026, Kasus Suap Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal