Motif Peretas Website PN Jakpus karena Simpati Terhadap Demonstran Luthfi Alfiandi

Irfan Ma'ruf
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menangkap dua pengubah tampilan website (deface) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menangkap dua pengubah tampilan website (deface) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Keduanya sengaja mengganti tampilan website PN Jakpus dengan foto demonstran pembawa bendera Merah Putih, Luthfi Alfiandi.

Motif pelaku berinisial CA (24) dan AY (22) mengaku nekat melakukan perbuatan ilegal itu karena didorong rasa simpati terhadap Luthfi Alfiandi yang terjerat kasus hukum.

Keduanya diketahui tidak memiliki latar belakang pendidikan formal ahli teknologi. CA hanya lulusan Sekolah Dasar (SD), sedangkan AY hanya tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Tidak ada kedekatan (dengan Lutfi) dia hanya simpati," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, di Humas Mabes Polri, Senin (13/1/2020).

BACA JUGA:

Luthfi Alfiandi Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Didakwa 3 Pasal Alternatif

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
13 hari lalu

Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Soroti Pertimbangan Hakim 

21 hari lalu

Nadiem Makarim Berharap Kebenaran Menang di Sidang Putusan Kasus Chromebook

26 hari lalu

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Hari Ini

26 hari lalu

Sidang Perdana 3 Eks Pejabat Bea Cukai Digelar 3 Juli 2026, Kasus Suap Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal