Meresahkan! Perampasan Motor Bermodus Debt Collector di Depok, 2 Warga Jadi Korban

Ari Sandita Murti
Ilustrasi perampasan motor (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kasus perampasan sepeda motor terjadi di kota Depok. Pelaku memakai modus debt collector alias pura-pura menagih tunggakan kendaraan orang.

Dua warga menjadi korban perampasan motor pada pekan lalu, yakni laki-laki berinisial MA dan perempuan berinisial RA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, peristiwa yang dialami MA berawal saat korban tengah melintas di Jalan Raya Margonda mengarah ke Jalan Raya Lenteng Agung. Mendadak, korban diberhentikan oleh dua orang yang menaiki satu sepeda motor.

Pelaku menyebut, korban memiliki permasalahan angsuran kendaraan.

Korban lalu diajak ikut ke kantor pelaku, tetapi korban tiba-tiba disikut hingga terjatuh. Sementara sepeda motor Honda PCX tahun 2024 milik korban langsung dibawa kabur begitu saja oleh pelaku.

Sementara itu, motor milik RA juga dirampas di Jalan Margonda Raya. Motor korban awalnya dipinjam oleh kerabatnya berinisial HW.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

57 tahun lalu

Motor Mahasiswa Trisakti Nyaris Raib, Maling Kepergok Petugas Keamanan Kampus

57 tahun lalu

Pengacara Klaim Jokowi Tak Pernah Minta RJ: Rismon Sianipar cs yang Memohon

57 tahun lalu

Ahmad Khozinudin: Saya Pastikan Roy Suryo cs Bebas, Jokowi yang Hentikan Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal