Membunuh dengan Sadar, Haris Simamora Tetap Akan Jalani Tes Kejiwaan

Irfan Ma'ruf
Tersangka pembunuh satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018). (Foto: Antara/Aprilio Akbar).

Seperti diketahui, pembunuhan satu keluarga terjadi di Jalan Bojong Nangka RT 2 RW 7 Pondok Melati, Bekasi, Selasa (13/11/2018) pagi. Pasangan suami istri Diperum Nainggolan (38) dan Maya Boru Ambarita (37), serta dua anaknya, SN (9), dan AN (7) tewas dibunuh Haris. Polisi berhasil mengungkap pembunuhan ini setelah melacak mobil Nissan milik korban di rumah kos tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 juncto 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 jam lalu

Prajurit TNI Tewas Dibunuh di Tangerang, 4 Pelaku Ditangkap

2 hari lalu

Pelaku Utama Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bekasi Ditangkap

6 hari lalu

Rampok dan Bunuh Ojol di Tangerang, Pelaku Ngaku Stres Dipaksa Orang Tua Segera Nikah

7 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Driver Ojol saat Tidur di Pangkalan Tangerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal