Melawan dan hendak Kabur, 2 Perampok Sadis di Bogor Didor Polisi

Putra Ramadhani
Polisi melumpuhkan kaki dua dari empat pelaku perampokan sadis di Bogor. (Foto MPI).

Di samping itu, untuk kondisi keluarga korban HS yakni sang anak berinisial AL sudah pulang ke rumah dengan luka jahitan di kepala. Sedangkan istri dan mertua korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Dianiaya menggunakan kunci pas, jadi semua korban dianiaya menggunakan kunci pas," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka  dijerat Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 365 Ayat 3 KUHP itu ancaman paling lama 15 tahun dan Pasal 170 Ayat 3 KUHP ancaman paling lama 12 tahun.  Mereka juga dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Polri Susun Aturan Peralatan Standar Polisi, Tindak Lanjuti Rekomendasi Komisi Reformasi

Megapolitan
4 hari lalu

Pria ODGJ di Bogor Tewas Tenggelam usai Ceburkan Diri di Situ Cikaret

Nasional
8 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

Nasional
8 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

Nasional
8 hari lalu

Polri Tetap di Bawah Presiden, Mahfud MD: Kalau di Bawah Kementerian Nanti Dipolitisir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal