Melawan dan hendak Kabur, 2 Perampok Sadis di Bogor Didor Polisi

Putra Ramadhani
Polisi melumpuhkan kaki dua dari empat pelaku perampokan sadis di Bogor. (Foto MPI).

Di samping itu, untuk kondisi keluarga korban HS yakni sang anak berinisial AL sudah pulang ke rumah dengan luka jahitan di kepala. Sedangkan istri dan mertua korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Dianiaya menggunakan kunci pas, jadi semua korban dianiaya menggunakan kunci pas," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka  dijerat Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 365 Ayat 3 KUHP itu ancaman paling lama 15 tahun dan Pasal 170 Ayat 3 KUHP ancaman paling lama 12 tahun.  Mereka juga dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Hujan Deras Guyur Jakarta, Jalan DI Panjaitan Jaktim Tergenang 50 Cm

Nasional
1 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Megapolitan
2 hari lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Nasional
5 hari lalu

Muhammadiyah Tak Sepakat Polri di Bawah Kementerian: Bisa Muncul Problem Baru

Nasional
6 hari lalu

Masyarakat Dukung Polri di Bawah Presiden, Polri Berikan Apresiasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal