Meita Penganiaya Anak di Daycare Depok Divonis 1 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi
Sidang virtual Meita Irianty (foto: MPI)

DEPOK, iNews.id - Pemilik Daycare Wensen School Indonesia di Depok, Jawa Barat, Meita Irianty, dinyatakan bersalah atas penganiayaan dua balita berinisial MK (2) dan AM (9). Meita divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (11/12/2024).

Meita yang tengah mengandung itu menjalani sidang secara virtual.

"Terbukti secara sadar dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Hakim Ketua, Bambang Setyawan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," tambahnya.

Bambang menjelaskan, masa penahanan Meita terhitung sejak ditahan di Rutan Cilodong pada awal Agustus 2024 silam.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
47 menit lalu

Kasus Penyiksaan Anak di Daycare Little Aresha Jogja, 13 Orang jadi Tersangka

Nasional
3 jam lalu

Pimpinan Daycare Little Aresha Jogja Diduga Hakim, DPR: Biadab, Tak Bisa Dimaafkan!

Nasional
5 jam lalu

Ortu Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Luapkan Amarah: Anak Saya Luka di Punggung-Bibir!

Nasional
5 jam lalu

DPR Minta Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogya Diusut Tuntas: Tindak Tegas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal