Masa Tenang Pilkada, Spanduk hingga Baliho Kampanye di Bekasi Ditertibkan

Jonathan Simanjuntak
Penertiban APK di Bekasi (dok. istimewa)

"Semua harus ditertibkan, lalu setelah ditertibkan, simpan atribut-atribut tersebut di tempat yang aman," ujar Gani.

Dalam masa tenang ini, kampanye pasangan calon dalam berbagai bentuk memang tidak diperbolehkan. Mulai dari kampanye tatap muka, dengan alat peraga hingga iklan di media massa.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.

Selain soal kampanye, masyarakat diimbau menjaga suasana kondusif selama masa tenang ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fakta Baru Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Mantan Istri Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

57 tahun lalu

Kronologi Penemuan Benda Diduga Granat Nanas di Bekasi, Tim Jihandak Langsung Dikerahkan

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Paman Korban Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal