Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Tes Kesehatan sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan

Irfan Ma'ruf
Mario Dandy dan Shane Lukas saat rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora (foto: MPI)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut berkas perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian keduanya tinggal dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses ke persidangan.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Gak?' ke Wartawan

10 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

11 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Ini Reaksi Polda Metro

1 hari lalu

Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal