Budi menjelaskan aksi NW ini identik dengan kejahatan serupa yang dilaporkan pada Oktober dan November 2025 silam. Budi mengimbau agar masyarakat untuk waspada saat mengikuti kegiatan di ruang publik.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam," ujar Budi.
Saat ini NW masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aksi pelaku.