Libur Akhir Tahun, ASN Depok Dibatasi ke Luar kota

Sindonews
R Ratna Purnama
Wali Kota Depok Mohammad Idris. (Foto Antara).

Bagi ASN yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah semasa libur akhir tahun juga harus mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah penularan virus corona. 

Pemerintah Kota Depok juga memperketat pemberian izin cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru. Menurut Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/614-Huk/BKPSDM, kepala perangkat daerah harus menerapkan pengaturan ketat, selektif, dan akuntabel dalam memberikan izin cuti di luar cuti bersama kepada ASN.

Pemberian izin cuti, menurut surat edaran tersebut, harus mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kepentingan ASN serta memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kepala perangkat daerah diminta memastikan pegawainya mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota dan mengenakan sanksi kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal itu mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Evaluasi Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat, Kementerian PANRB: Negara Hemat Rp1,9 Triliun

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit, Salah Satunya ASN

57 tahun lalu

Prabowo Minta Anak Muda Tak Hanya Kejar Jadi ASN, Tapi Berani Berbisnis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal