Lebaran, Polisi Akan Buka Tutup Jalan Menuju Tempat Wisata Jakarta 

Puteranegara Batubara
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Foto Antara).

Dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021, jam operasional dan kapasitas pengunjung tempat wisata di Jakarta dibatasi.

Kapasitas pengunjung tempat wisata selama masa libur lebaran dibatasi hanya 30 persen. Selain itu mereka yang diperkenankan berkunjung ke tempat wisata hanyalah warga dengan kartu tanda penduduk atau KTP DKI Jakarta.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Perayaan HUT GRIB Jaya di Istora Senayan, 480 Polisi Disiagakan

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro, Ini Alasannya

Nasional
3 hari lalu

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Megapolitan
4 hari lalu

Kasus 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Jakpus, Majikan-Perekrut Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal