JAKARTA,iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menaikkan dana operasional RT dan RW sebesar Rp500.000 per 1 Januari 2018. Setiap bulannya untuk RT mendapat dana operasional sebesar Rp2 juta dan RW Rp2,5 juta.
Meski dinaikkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak ingin memberatkan pengurus RT maupun RW dengan mewajibkan membuat laporan pertanggungjawaban yang biasanya disetor setiap tiga bulan. Anies justru menghapus aturan tersebut.
“Setiap RT dan RW mencatat pengeluaran bulanan dan melaporkan kepada warga melalui musyawarah RT RW minimal sekali dalam enam bulan, dan ditembuskan kepada lurah,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota, Kamis (7/12/2017).
Menurut Anies, kebijakan baru tersebut dimaksudkan untuk lebih melibatkan warga dalam pengawasan. Jadi, pengurus RT dan RW tidak perlu repot membuat laporan yang disertai kuitansi, namun tinggal membuat pembukuan dan dilaporkan dalam pertemuan warga per enam bulan sekali.
“Anggaran untuk kebutuhan transfer ada di kelurahan. Maka pertanggungjawaban yang dibutuhkan adalah bukti transfer dan tanda terima bahwa uang tersebut sudah disalurkan oleh kelurahan,” terang Anies.