Anies menilai, pengawasan yang dilakukan warga langsung diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih aktif dan penggunaan anggaran lebih tepat sasaran.
“Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga, khususnya pasal 45,” papar dia.
Meski demikian, Anies meminta pengurus RT maupun RW mengelola dana operasional yang mereka terima dengan baik. Sebab, dana sepenuhnya hanya boleh digunakan untuk keperluan warga.
“Ini akan berlaku 1 Januari 2018, intinya penyaluran uang per tanggal 10, kemudian digunakan untuk operasional, lalu dicatat dalam pembukuan dan dilaporkan kepada warga dalam musyawarah yang dilakukan setiap enam bulan sekali,” pungkasnya.