Lansia Asal Bekasi Penyebar Hoaks Pendemo Ditusuk Aparat Terancam 10 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali
R (59), lansia asal Bekasi penyebar video hoaks pendemo ditusuk aparat ditangkap, dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

“Pelaku menyebarkan video dengan disertai narasi aksi demo ditusuk sama aparat di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat,” kata Ade.

Ade memastikan video serta narasi yang disebarkan pelaku tidak benar. Pelaku R, lanjut Ade, mengaku mendapatkan video tersebut dari grup WhatsApp lain.

“Dari hasil klarifikasi awal terhadap tersangka, didapatkan keterangan awal bahwa tersangka mendapatkan pesan tersebut dari grup WhatsApp lainnya,” ujarnya.

Hanya saja, polisi belum berhasil mengidentifikasi grup WhatsApp sumber video hoaks tersebut beredar.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Pelaku R sudah diamankan di Polda Metro Jaya.

“Akan tetapi tersangka lupa mendapatkan pesan tersebut dari grup yang mana dan dari siapa karena tersangka memiliki grup pada WhatsApp-nya kurang lebih sebanyak 54 grup,” ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Internasional
25 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pemberlakuan Darurat Militer

Nasional
1 bulan lalu

Kejagung Tindak Ratusan Jaksa Nakal Sepanjang 2025, Banyak yang Dihukum Berat

Nasional
2 bulan lalu

Korban TPPO di Kamboja Disiksa saat Tak Capai Target, Dihukum Lari Keliling Lapangan 300 Kali

Seleb
2 bulan lalu

Alasan Hakim Perberat Hukuman Pidana Nikita Mirzani dari 4 Tahun Jadi 6 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal