Kubu Roy Suryo Tuding Polda Metro Tak Konsisten Jawab Gugatan Praperadilan: Kacau

Ari Sandita Murti
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji. (Foto: iNews)

"Kami akan sampaikan di dalam replik kami tanggapan terhadap jawaban termohon, kenapa pada saat mereka menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan, mereka merujuknya pada KUHAP baru, tapi pada saat mereka menyampaikan jawaban dalam menanggapi permohonan kami, mereka merujuknya pada KUHAP lama. Ini akan menjadi bahan kami menyampaikan replik," ucap dia.

Sementara itu, pengacara Roy lainnya, Refly Harun menambahkan kubu Polda Metro Jaya mengeklaim telah mendapat izin pemilik rumah untuk memasuki rumah Roy Suryo saat penangkapan. Mereka juga telah menunjukkan izin dari Ketua PN Tangerang. 

Faktanya, kata dia, ada larangan dari pemilik rumah jika polisi tidak boleh memasuki ruang-ruang tertentu. Dia menilai tindakan itu sebagai pelanggaran.

"Ada enggak izin dari pengadilan? Kalau ada izin,  apakah izin itu memang sudah diterbitkan sebelum penangkapan dilakukan? Kedua, sekali pun memang ada izin, apakah ditunjukkan dengan cara yang proper, itu dalam proses pembuktian nanti," katanya.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Penangkapannya dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM), bahkan dia membandingkannya dengan penangkapan para jenderal di film Pengkhianatan G30S/PKI.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Siapkan Saksi Penting di Praperadilan, Buktikan Penangkapan Cacat Prosedur

57 tahun lalu

Roy Suryo Geleng-Geleng Kepala saat Dengar Jawaban Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan

57 tahun lalu

Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Sebut Penangkapan Sah

57 tahun lalu

Polda Metro Jaya Jawab Gugatan Roy Suryo di Sidang Praperadilan, Klaim Penangkapan Sesuai Aturan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal