Kronologi Pemuda Tewas dalam Semak-Semak di Bogor, Sempat Duel dengan Pelaku

Putra Ramadhani
Ilustrasi korban dengan tersangka berinisial FL (20) sempat terlibat baku hantam. (Foto : Ist)

Hingga akhirnya, korban dan tersangka sampai di wilayah Pamijahan. Tersangka pun berpura-pura tersesat dan terjadilah penganiayaan.

"Tersangka langsung pukul dengan tangan kosong ke korban di bagian wajah satu kali. Korban melawan dan tersangka juga dipukul oleh korban dan sama-sama terjatuh. Terjadi pukul-pukulan antara korban dengan tersangka sampai tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia," katanya.

Dari situ, jasad korban ditemukan oleh warga dalam semak-semak pinggir jalan pada Senin 18 November 2024. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku pada Rabu 20 November 2024.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Proses hukum dinaikkan ke penyidikan dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong. Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Viral Driver Ojol Diduga Dianiaya Oknum TNI di Jakbar, Kepala Dipukul Pakai Besi

Megapolitan
2 hari lalu

Sempat Absen, Bahar bin Smith Dipanggil Polisi lagi 11 Februari 2026

Megapolitan
6 hari lalu

Polisi Bantah Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Berawal dari Kelalaian Pakai Kertas Bekas

Nasional
7 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal