Kronologi Pemotor Tertabrak dan Terseret KRL hingga Tewas di Citayam Depok

Muhammad Refi Sandi
Pemotor tertabrak dan terseret KRL hingga tewas di Citayam Depok (dok. istimewa)

Leza menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selanjutnya pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Untuk keselamatan bersama, kami imbau kepada pengguna jalan raya untuk disiplin saat akan melintas di pelintasan sebidang," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KPK OTT Hakim di Depok, Sita Uang Ratusan Juta

Megapolitan
6 hari lalu

KRL Bogor-Jakarta Kota Gangguan di Manggarai, Penumpang Dialihkan

Nasional
9 hari lalu

KAI Tambah 30 Trainset KRL Baru Akhir Tahun, Waktu Tunggu Dipangkas jadi 3 Menit

Megapolitan
13 hari lalu

Gangguan Operasional, KRL Serpong-Sudimara Beroperasi 1 Jalur 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal