JAKARTA, iNews.id - Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Bareskrim Polri membongkar laboratorium narkoba metamfetamina atau sabu (clandestine lab) di wilayah Sunter, Jakarta Utara. Barang bukti 13 kilogram (kg) sabu disita dari penindakan tersebut.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil rangkaian pengawasan barang kiriman internasional dan pengembangan informasi yang berlangsung selama tiga hari, Jumat-Minggu, 13-15 Februari 2026. Operasi dilakukan di beberapa lokasi, yakni apartemen di kawasan Pluit dan Sunter, serta sebuah rumah makan di Jakarta Timur," ujar Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R Syarif Hidayat dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
Kasus bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai saat memeriksa barang kiriman pos asal Iran menggunakan mesin pemindai (x-ray) di Kantor Pos Pasar Baru pada Kamis (12/2/2026). Petugas menemukan kristal biru yang disembunyikan di dinding kemasan peti kulit dan setelah diuji terbukti positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan berat sekitar 11,56 kilogram.
Barang bukti tersebut kemudian diserahterimakan kepada Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan controlled delivery. Dari pengembangan kasus tersebut, pada Jumat (13/2/2026) di sebuah apartemen di Pluit, aparat mengamankan seorang warga negara Iran berinisial KKF yang bertindak sebagai penerima paket.
Pengembangan selanjutnya pada Sabtu (14/2/2026) mengarah pada penangkapan tersangka lain berinisial SB warga negara Iran yang diduga berperan sebagai peracik sabu serta pengungkapan sebuah apartemen di Sunter yang difungsikan sebagai clandestine lab.
Dari lokasi laboratorium tersebut, petugas menemukan tambahan sabu seberat 1.683 gram beserta berbagai peralatan produksi seperti kompor portabel, timbangan, cairan kimia, alat penggiling serbuk, dan limbah sisa pengolahan. Kemudian pada Minggu (15/2/2026) tim gabungan melaksanakan olah TKP forensik.