JAKARTA, iNews.id - Direktorat Interdiksi Narkotika Kanwil Bea Cukai Jakarta, dan Bea Cukai Pasar Baru bersama Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sekaligus membongkar laboratorium pembuatan sabu di Sunter, Jakarta Utara. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai lebih dari 13 kilogram sabu.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil rangkaian pengawasan barang kiriman internasional dan pengembangan informasi yang berlangsung selama tiga hari, Jumat-Minggu, 13-15 Februari 2026," ujar Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R Syarif Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2/2026).
Kasus bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai saat memeriksa barang kiriman pos asal Iran menggunakan mesin pemindai (x-ray) di Kantor Pos Pasar Baru, pada Kamis (12/2/2026).
Petugas menemukan kristal biru yang disembunyikan di dinding kemasan peti kulit. Setelah diuji, terbukti positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan berat sekitar 11,56 kg.
Barang bukti tersebut kemudian diserahterimakan kepada Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dari pengembangan kasus tersebut, pada Jumat (13/2/2026) di sebuah apartemen di Pluit, aparat menangkap seorang warga negara berinisial KKF yang bertindak sebagai penerima paket.