KRL Gangguan di Pondok Ranji, Tersangkut Kawat Kasur Spring Bed

Carlos Roy Fajarta
KRL Commuter Line relasi Tanah Abang-Rangkasbitung mengalami gangguan di Stasiun Pondok Ranji (dok. Instagram @jalur5)

KAI Commuter sangat menyayangkan kejadian ini. Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau pun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

Sesuai dengan UU tersebut, orang yang melanggar bisa terkena denda sebesar Rp15 juta. KAI Commuter mengajak masyarakat khususnya yang berada di sepanjang jalur rel untuk menjaga bersama-sama keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.

"KAI Commuter juga mengimbau pengguna commuter line untuk selalu mematuhi aturan dan arahan petugas di lapangan," kata Leza.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
26 hari lalu

Tanggapan KAI soal Aksi Diduga Pelecehan Seksual di KRL yang Viral di Medsos

Megapolitan
26 hari lalu

Viral Penumpang KRL Diduga Alami Pelecehan Seksual, Korban Menangis Ketakutan!

Megapolitan
28 hari lalu

Viral Pelecehan Seksual di KRL, KAI Commuter Buru Pelaku dan bakal Blacklist!

Megapolitan
1 bulan lalu

KRL Gangguan di Stasiun Buaran, KAI Commuter Rekayasa Perjalanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal