KPU Depok: Pemilih dengan Kondisi Khusus Bisa Pindah TPS, Paling Lambat 20 Oktober

Muhammad Refi Sandi
KPU Depok memberi kesempatan bagi warga yang ingin pindah TPS hingga 20 Oktober. (Foto: Ist)

KPU akan memverifikasi terhadap permohonan yang diajukan untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

"KPU akan memberikan informasi terkait prosedur dan syarat pindah TPS kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Willi menekankan Pilkada 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin daerah. 

KPU Depok berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pemilih dapat memberikan suara mereka tanpa halangan, terutama bagi mereka yang menghadapi situasi khusus.

"Dengan pengaturan yang jelas ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 dapat meningkat, dan setiap suara dapat dihitung dengan adil," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Breaking News: KPK OTT di Depok

Nasional
8 hari lalu

Jenazah Istri Jenderal Hoegeng Tiba di Rumah Duka Depok

Film
12 hari lalu

Wow! Depok Jadi Salah Satu Lokasi Syuting Film Lisa BLACKPINK 

Megapolitan
28 hari lalu

Mahasiswi Ditemukan Tewas di Depan Kamar Kos Depok, Dievakuasi ke RS Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal