Anam juga belum mendorong Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) untuk menangani kasus pemerasan ini. Namun, dia meyakini ada unsur pidana dalam praktik mencoreng nama baik instansi kepolisian.
"Yang penting kita meyakini ada tindak pidana dan harus diusut," katanya.
Diketahui, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Hal itu buntut kasus pemerasan terhadap 45 warga negara (WN) Malaysia, saat menonton gelaran internasional Djakarta Warehouse Project (DWP).
Menurut Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) ini digelar sejak 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB hingga 1 Januari 2024 pukul 04.00 WIB. Tercatat, ada tiga orang yang disidang, salah satunya adalah Donald.
"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba," tutur Anam selaku anggota Kompolnas yang turut mengawasi sidang tersebut, Rabu (1/1/2025).
Putusan PTDH ini, kata Anam, juga diberikan kepada Kepala Unit Narkoba Polda Metro Jaya yang belum disebutkan identitasnya.
Sementara itu, satu lainnya yang merupakan Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya, yang juga tidak dibeberkan identitasnya belum selesai disidang etik.