Komplotan Preman Berulah di Pasar Senen, Palak Warga yang Bayar Parkir Resmi

Danandaya Arya Putra
Tujuh preman Pasar Senen diringkus polisi (dok. istimewa)

“Para pelaku kami amankan berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp950.000. Mereka langsung kami proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Firdaus.

Para pelaku terancam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Selain itu, perbuatan mereka juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.

“Ini bagian dari komitmen kami dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Kami ingin menciptakan ruang publik yang aman dan bersih dari premanisme,” kata Firdaus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Buletin
2 hari lalu

Viral! 18 Siswi di Garut Nangis saat Rambut Dipotong Guru BK

Nasional
3 hari lalu

Topi Merah Beberkan Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon: Diduga Hasil Editing

Buletin
3 hari lalu

Pakar Bilang Ekonomi RI Bakal Hancur, Menkeu Purbaya: Mereka Nggak Punya Data

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal