Ketua dan Panitera Positif Covid, Pengadilan Negeri Depok Tutup Sementara

Sindonews
R Ratna Purnama
Ilustrasi virus corona (Antara)

DEPOK, iNews.id - Kantor Pengadilan Negeri Depok ditutup sementara hingga 30 Desember 2020. Pasalnya Ketua PN Depok dan panitera muda positif Covid-19. 

“Positif covid-19 Ketua Pengadilan Negeri Depok dan panitera muda hukum,” kata pejabat humas PN Depok, Nanang Herjunanto, Senin (28/12/2020).

Atas penutupan itu, PN Depok tidak menggelar semua sidang sesuai jadwal. Sidang kasus yang digelar hanya permohonan banding dan kasasi. 

“Kita masih sidangkan tindak Pidana pilkada karena dibatasi waktu sidang 7 hari kerja. Sidang Pak Babai Suhaemi,” tegasnya.

Sementara itu dalam surat keterangan resmi tertera bahwa berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung  Nomor 8 Tahun 2020, terhitung mulai 28-30 Desember 2020 dilakukan pembatasan pelayanan hanya untuk permohonan dan sidang pidana yang masa penahanannya sudah tidak bisa diperpanjang lagi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Buletin
3 bulan lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Health
11 bulan lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

Internasional
1 tahun lalu

Ilmuwan Temukan Virus Corona Terbaru Bisa Menyebar seperti Covid-19, Berbahayakah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal