Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Rp7,1 Miliar

Riyan Rizki Roshali
Ketua dan Bendara NPCI Bekasi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah atlet difabel Bekasi Rp7,1 miliar. (Foto: ist)

KD menggunakan uang tersebut untuk kampanye calon legislatif pada tahun 2024. Sementara tersangka NY menerima uang hibah tersebut sebesar Rp1.795 miliar.

"Kemudian digunakan tersangka NY untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas keponakan tersangka NY dan identitas kakak ipar tersangka NY sebesar Rp319.420.000," katanya.

Sementara itu, pelaku membuat berbagai kegiatan fiktif untuk menutupi uang tersebut, seperti perjalanan dinas, seleksi, belanja alat-alat cabang olahraga dan belanja modal perlengkapan kesekretariatan fiktif.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
18 jam lalu

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025: Skor Turun ke 34, Peringkat 109

Nasional
2 hari lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Nasional
3 hari lalu

Prabowo: Terlalu Banyak Kekayaan Negara Dicuri, Saya Tak akan Ragu Lawan Korupsi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal