Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Rp7,1 Miliar

Riyan Rizki Roshali
Ketua dan Bendara NPCI Bekasi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah atlet difabel Bekasi Rp7,1 miliar. (Foto: ist)

JAKARTA , iNews.id - Polisi menetapkan Ketua dan Bendahara National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, yakni KD dan NY jadi tersangka korupsi dana hibah atlet difabel di Kabupaten Bekasi. Adapun, kerugian akibat korupsi tersebut mencapai Rp7,1 miliar.

“Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp7.117.660.158 berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi,” ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya dikutip Jumat (27/11/2025).

Mustofa menjelaskan KD dan NY mendapatkan hibah berbentuk uang dari pemerintah daerah total Rp12 miliar. Dana sebesar Rp9 miliar diberikan Februari 2024 dan Rp3 miliar pada November 2024.

"Dalam pelaksanaannya terdapat penyalahgunaan uang hibah tersebut, di antaranya Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp2 miliar," ujar dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 menit lalu

Ketua KPK: Penindakan Korupsi Lebih Mahal, Koruptor Tetap Jadi Beban Negara

Nasional
2 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Internasional
4 hari lalu

Tak Ada Ampun! 2 Mantan Menhan China Dihukum Mati karena Korupsi

Nasional
4 hari lalu

Purbaya soal Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Korupsi: Prosesnya Kan Baru Mulai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal