Kejati DKI Tangkap Buron Terpidana Kasus Korupsi Anggaran Kemenkes Devi Sarah

Muhammad Refi Sandi
Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap buron Devi Sarah. (Foto Kejati DKI).

JAKARTA, iNews.id - Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap buron Devi Sarah. Devi merupakan terpidana kasus korupsi anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono mengatakan Devi Sarah ditangkap di rumahnya Jalan Gugus Depan, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (15/3/2023).

"Setelah melakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, akhirnya Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan yang telah berstatus terpidana," kata Setiawan dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).

Pada pukul 17.56 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tiba di rumah terpidana. Selanjutnya pada pukul 18.07 Wib, Tim Tabur dengan disaksikan oleh suami dari terpidana telah berhasil mengamankan terpidana Devi Sarah.

“Pada saat ditangkap, terpidana kooperatif dan bersedia untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Noel Menyesal Pernah Jabat Wamenaker: Titik Nadir Terendah Saya, Pedih Sekali

57 tahun lalu

Pleidoi Noel, Pengacara: Suap K3 Terjadi Jauh Sebelum Klien Kami Jadi Wamenaker

57 tahun lalu

Menkes Mendadak Sarankan Pakai Masker jika di Luar Rumah, Ada Apa?

57 tahun lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal