Kasus Viral Istri Korban KDRT Jadi Tersangka Akan Diselesaikan dengan Restorative Justice

Erfan Ma'ruf
Kasus penganiayaan yang viral di media sosial di Depok akan diselesaikan dengan restorative justice. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Suami Putri Balqis yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat, telah mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ). Permintaan ini sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya untuk memprioritaskan semangat menyatukan kembali keluarga yang terpisah.

Kuasa hukum BI, Eka Sumanja, menyatakan bahwa permohonan RJ telah diajukan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Juni 2023. 

Langkah ini diambil sebagai petunjuk dari Kapolda untuk menyelesaikan masalah dengan cara menyatukan kembali keluarga.

"Kami telah mengajukan restorative justice. Kami mengajukan RJ ke Polda Metro Jaya pada Senin lalu," kata Eka di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Setelah mengajukan restorative justice, Eka menyebut bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga akan memberikan fasilitas atas permintaan tersebut. Hal ini bertujuan agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah dengan damai.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 jam lalu

Pelaku Utama Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bekasi Ditangkap

24 jam lalu

Bikin Susah Banyak Orang, Pria di Sumsel Bakar 11 Rumah gegara Marah kepada Istri

10 hari lalu

Komentar Menohok Rieke Diah Pitaloka Dicap Terlalu Ikut Campur di Kasus Erin Vs Eks ART

10 hari lalu

Erin Wartia Bisa Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ART? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal