Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara

Tim iNews.id
Habib Rizieq Shihab menjalani sidang di PN Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong (hoaks) tes swab virus Corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Sidang tuntutan digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021) siang.

"Menuntut selama enam tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Sementara menantunya, Habib Muhammad Hanif Alatas dituntut 2 tahun penjara.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

Rizieq terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat. Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Habib Rizieq Tuding ‘Jenderal Baliho’ jadi Pembisik Prabowo, Dudung: Ulama Itu Meneduhkan

4 bulan lalu

Dasco dan Prasetyo Hadi Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

6 bulan lalu

Habib Rizieq Tak Masalah Pandji Kritik Pemerintah asal Jangan Hina Salat

12 bulan lalu

15 Korban Luka dalam Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 4 Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal