Kasus Terapis Spa Tewas di Lahan Kosong Jaksel, Polisi Usut Proses Rekrutmen Korban

Ari Sandita Murti
Ilustrasi garis polisi. (Foto: Istimewa)

Saat pertama kali ditemukan, korban memakai baju berkelir abu-abu dengan kondisi berdebu. Sementara di sekitar jasad korban ditemukan kain selendang dan dompet berisi dua ponsel. 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mendorong penyelesaian cepat dan menyeluruh atas kasus kematian RTA. Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan fisik, namun juga eksploitasi anak.

“Di kasus ini bisa dua lapis ya, kekerasan fisik dan eksploitasi anak,” kata Komisioner KPAI Bidang Pengampu Anak Korban Kekerasan Fisik dan Psikis Diyah Puspitarini saat dihubungi wartawan, Jumat (10/10/2025).

Diyah meminta proses hukum berjalan hingga tuntas. Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dijerat dengan pasal berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami meminta agar proses berlanjut dan pelanggarannya jelas pasal 75C dan 75F UU Perlindungan Anak dengan hukuman berat,” ujar dia.

Diyah menambahkan, pentingnya percepatan penyelesaian kasus demi menjamin hak perlindungan khusus bagi korban.

“Sesuai pasal 59A UU Perlindungan Anak maka proses perlindungan khusus anak harus diselesaikan dengan cepat,” jelas dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terapis Spa Tewas di Lahan Kosong Jaksel, Polisi Pastikan Korban Tak Hamil

57 tahun lalu

Heboh Terapis Spa di Bawah Umur Tewas di Jaksel, Pemprov DKI Ungkap Strategi Cegah Eksploitasi

57 tahun lalu

Kasus Terapis Spa Tewas di Jaksel, KPAI Nilai Ada Indikasi Eksploitasi Anak

57 tahun lalu

Kasus Terapis Wanita Tewas di Pejaten: Polisi Panggil Pemilik SPA Terkait Dugaan Eksploitasi Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal